Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membahas 16 permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Rapat permusyawaratan hakim digelar untuk menentukan apakah permohonan-permohonan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau gugur di tengah jalan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya bukti keterkaitan antara pemohon dan keberlakuan UU TNI dalam proses pengujian. “Bentuknya longgar, tapi tetap harus ada bukti. Itu yang sedang kami periksa,” ujarnya saat menutup sidang di Gedung MK, Kamis (22/5), seperti dilansir di harian Kompas
Saldi juga mengungkapkan bahwa jumlah permohonan uji formil terhadap UU TNI terus bertambah. Namun karena waktu persidangan terbatas, hanya perkara yang memenuhi syarat hukum yang akan dilanjutkan ke sidang pleno. “Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan drop,” tegasnya.
Pada hari yang sama, MK menggelar sidang perbaikan permohonan terhadap 10 perkara yang sebagian besar diajukan oleh mahasiswa. Enam perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan kedua dan diperkirakan disidangkan pekan depan.
Sidang digelar serentak di tiga panel. Panel I dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan pemohon dari FH UI, FH UGM, dan sejumlah advokat. Panel II yang dipimpin Saldi Isra menangani permohonan dari mahasiswa FH UI, FH Unpad, FH UB, serta seorang karyawan swasta. Sedangkan Panel III dipimpin Arief Hidayat dan menangani gugatan dari mahasiswa asal Batam, Riau, dan Yogyakarta.
Para pemohon menyoroti cacat formil dalam proses legislasi UU TNI, terutama kurangnya asas keterbukaan dan minimnya partisipasi publik. Kuasa hukum perkara No 56/2025, Stefani Gloria, menyebut pihaknya telah memperbaiki bagian terkait legal standing dan waktu pengajuan.
Namun dalam sidang Panel II, Saldi Isra kembali mempertanyakan bukti keterlibatan pemohon dalam proses pembentukan UU. Salah satu pemohon, Christian Andrianus Sihite, mengaku tidak memiliki bukti langsung keterlibatan dalam pembahasan RUU TNI. “Kami tidak terlibat secara langsung karena memang minim informasi,” ujar Christian.
MK akan melanjutkan proses seleksi administratif dan substansial untuk menentukan permohonan mana yang layak dibawa ke sidang pembuktian. (FG12)