Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Salah satu perubahan paling signifikan adalah diperbesarnya kuota jalur prestasi hingga minimal 30 persen untuk tingkat SMA. Langkah ini dinilai dapat membangkitkan kembali semangat belajar siswa, sekaligus mengurangi potensi kecurangan dalam penerimaan sekolah negeri.
“Dengan kuota prestasi naik, anak-anak yang pintar itu bisa tertampung. Dulu banyak yang demotivasi karena tahu pasti masuk sekolah negeri via zonasi,” ujar pemerhati pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, Kamis (22/5/2025).
Sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar seleksi banyak dikritik karena memicu kecurangan, seperti pindah domisili palsu demi mengincar sekolah favorit. Kini, pemerintah menggantinya dengan jalur domisili, yang mengacu pada wilayah administratif, bukan lagi sekadar jarak.
Tak hanya jalur prestasi yang ditingkatkan, kuota afirmasi juga dinaikkan menjadi 30 persen untuk jenjang SMA. Hal ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan berkualitas secara gratis.
Pemerintah juga menyiapkan strategi transparansi untuk mencegah manipulasi data penerimaan. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menyebut pihaknya akan mengunci data pokok pendidikan (dapodik), mengumumkan nama siswa yang diterima dan tidak diterima, serta menjaga kuota jalur tetap sesuai aturan.
“Setelah dapodik dikunci, jumlah kelas tak bisa ditambah atau dikurangi. Ini bagian dari antisipasi kami,” tegas Gogot.
Untuk menjawab keterbatasan daya tampung sekolah negeri, pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan sekolah swasta. Pemerintah daerah (pemda) diminta aktif menjalin kerja sama, apalagi banyak sekolah swasta kini mulai kekurangan murid akibat dominasi sekolah negeri yang gratis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa sekitar 50 persen pemda dinilai mampu mendukung kebijakan ini, asalkan ada kemauan politik yang sama.
Rincian kuota SPMB 2025 pun telah ditetapkan:
- SD: domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, mutasi maksimal 5%.
- SMP: domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, mutasi maksimal 5%.
- SMA: domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, prestasi minimal 30%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Meski masih menyisakan tantangan soal pemerataan kualitas sekolah negeri, pemerintah menegaskan komitmennya melalui berbagai program pendukung seperti digitalisasi pendidikan, revitalisasi sekolah, dan peningkatan bantuan operasional.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap semangat belajar siswa kembali tumbuh dan akses pendidikan berkualitas menjadi lebih adil dan merata di seluruh Indonesia. (FG12)