Pemalsuan Air Galon Berisi Air Sumur di Bekasi

Berita Jurnalkitaplus – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus pemalsuan air minum galon bermerek yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku, seorang pria berinisial SST (40), mengisi galon kosong merek air mineral terkenal dengan air tanah atau air sumur.Modus operandi SST adalah mengisi galon-galon kosong tersebut, lalu menyegelnya dengan rapi menggunakan tutup dan label merek yang dipalsukan.

Penjualan air galon palsu ini dilakukan ke sejumlah warung dengan harga Rp 15.000 per galon, lebih murah dari harga normal Rp 20.000. Setiap harinya, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon.Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap depot air isi ulang Wajaya Tirta.

Selama dua tahun menjalankan aksinya, SST diperkirakan telah meraup omzet sebesar Rp 70 juta.

Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *