Berita Jurnalkitaplus – Kabar mengejutkan datang dari salah satu rumah makan legendaris di Kota Solo, Ayam Goreng Widuran. Ulasan seorang pelanggan di media sosial baru-baru ini mengungkap fakta bahwa kremesan yang menjadi pelengkap hidangan ayam goreng populer tersebut diduga kuat menggunakan bahan non-halal, yakni minyak babi. Sontak, informasi ini langsung viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Muslim.
Rumah makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo ini dikenal dengan cita rasa ayam gorengnya yang khas dan telah berdiri sejak tahun 1973. Selama ini, Ayam Goreng Widuran dikenal luas dan menjadi salah satu kuliner ikonik Kota Bengawan.
Awal Mula Terungkapnya Dugaan Bahan Non-Halal
Kabar ini bermula dari ulasan seorang pelanggan di Google Review yang mengaku telah mendapat jawaban “halal” saat bertanya langsung kepada pihak rumah makan. Namun, kejanggalan muncul ketika pelanggan tersebut melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp dan mendapatkan jawaban yang berbeda, yakni penggunaan minyak babi pada kremesan ayam goreng.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kekecewaan dan kemarahan banyak pihak. Sejumlah ulasan lama yang muncul kembali juga mengindikasikan adanya dugaan serupa beberapa tahun ke belakang, namun belum pernah terungkap secara gamblang.
Pemkot Solo Bertindak Cepat, Sidak dan Imbau Penutupan Sementara
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan Ayam Goreng Widuran pada Senin (26/5/2025). Wali Kota menyatakan kekecewaannya karena keluarganya sendiri merupakan pelanggan setia rumah makan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan informasi ini. Keluarga dan mertua saya sering makan di sini,” ujar Wali Kota kepada awak media usai melakukan sidak.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil langkah tegas dengan mengimbau agar rumah makan Ayam Goreng Widuran ditutup sementara waktu. Penutupan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan asesmen ulang secara menyeluruh mengenai kehalalan dan ketidakhalalan produk yang disajikan.
Proses asesmen ini akan melibatkan sejumlah pihak berwenang, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama. Selain itu, Dinas Perdagangan Kota Solo juga telah mengambil sampel dari rumah makan tersebut untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
MUI Angkat Bicara, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Reaksi keras juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengecam keras tindakan rumah makan yang diduga tidak transparan terkait penggunaan bahan non-halal. MUI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas sesuai dengan undang-undang produk halal yang berlaku.
Dilaporkan ke Polisi
Tak hanya itu, buntut dari viralnya isu ini, seorang warga Solo bahkan telah melaporkan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan bahan non-halal tanpa adanya label atau informasi yang jelas kepada konsumen.
Pelaporan dilakukan oleh warga bernama Mochammad Burhanudin bersama Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), seperti dikutip dari laman iNews
Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Pihak Rumah Makan
Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo. Dalam pernyataannya, mereka mengakui adanya penggunaan bahan non-halal pada menu kremesan.
Sebagai langkah awal, pihak rumah makan menyatakan telah mencantumkan keterangan “NON-HALAL” secara jelas di seluruh outlet, media sosial, dan platform pemesanan daring. Mereka juga berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dengan itikad baik.
Seorang pegawai rumah makan juga membenarkan bahwa penggunaan minyak non-halal untuk kremesan telah menjadi praktik turun-temurun, namun menegaskan bahwa minyak yang digunakan untuk menggoreng ayam berbeda.
Hingga berita ini diturunkan, rumah makan Ayam Goreng Widuran telah tutup sementara sesuai dengan imbauan dari Pemerintah Kota Solo. Proses investigasi dan asesmen oleh pihak berwenang masih terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner untuk selalu transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait kandungan dan kehalalan produk yang mereka jual. (FG12)