Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta.
Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa (27/5/2025).
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pendidikan dasar gratis berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan sosial. Ia mengungkap data bahwa daya tampung sekolah negeri terbatas, sehingga siswa yang tidak tertampung terpaksa masuk sekolah swasta dengan beban biaya lebih tinggi.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, jenjang SD negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.
“Norma konstitusi dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa menyebut jenis penyelenggaranya, sehingga berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta,” ujar Enny.MK menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional agar tidak ada anak Indonesia yang terhambat mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana. Putusan ini membuka jalan bagi siswa di sekolah swasta untuk mendapatkan hak pendidikan yang sama tanpa dipungut biaya.