Berita Jurnalkitaplus – Sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyatakan dukungannya terhadap amanat konstitusi yang menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kondisi nyata sekolah swasta yang masih mengandalkan iuran masyarakat untuk bertahan.
Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, pada Jumat (30/5/2025) menegaskan bahwa pemerintah harus mengharmonisasikan antara prinsip konstitusional, kenyataan operasional sekolah swasta, dan dukungan fiskal yang memadai. “Kami setuju pendidikan dasar gratis, tapi jangan lupakan sekolah swasta juga punya beban operasional,” ujarnya.
BMPS mengusulkan agar sekolah swasta diberi ruang untuk tetap bisa memungut iuran dengan kriteria tertentu. Misalnya, sekolah mandiri yang tidak menerima bantuan pemerintah sama sekali, sekolah belum mandiri yang bantuan pemerintahnya masih kurang dari kebutuhan operasional, serta sekolah dengan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional.
BMPS juga mengusulkan pengelompokan masyarakat berdasarkan kemampuan ekonomi. Mulai dari kelompok bawah yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah, kelompok menengah yang dibantu sebagian, hingga kelompok atas yang tidak lagi mendapat subsidi.
Sementara itu, dilansir dari harian Kompas (31/05) Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM, mempertanyakan tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelarangan iuran oleh sekolah swasta. Menurutnya, harus ada kejelasan apakah sekolah swasta sepenuhnya dilarang menarik iuran, atau diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas atas putusan MK ini. Menurut JPPI, ini adalah amanat konstitusi yang harus segera dijalankan, dan bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen yang anggarannya kecil dibandingkan total alokasi pendidikan nasional.
JPPI menyoroti bahwa anggaran pendidikan dasar dan menengah hanya sekitar Rp 33,7 triliun (4,63 persen dari total anggaran pendidikan nasional), yang bahkan sempat dipangkas menjadi Rp 25,5 triliun karena efisiensi. Bandingkan dengan anggaran pendidikan tinggi yang mencapai Rp 57,7 triliun dan Kementerian Agama Rp 65,9 triliun.
BMPS dan JPPI sama-sama setuju bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak rakyat. Namun, mereka juga sepakat bahwa implementasinya harus adil bagi semua pihak, termasuk sekolah swasta yang telah lama menjadi mitra penting dalam mencerdaskan bangsa. (FG12)