Kemnaker Terbitkan Surat Edaran, Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja!

Berita Jurnalkitaplus – Ada kabar gembira nih buat kamu yang lagi cari kerja! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru aja mengeluarkan surat edaran penting yang intinya melarang keras diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat edaran ini bernomor M/6/HK.04/V/2025 dan ditandatangani langsung sama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ini bukti komitmen pemerintah buat bikin dunia kerja jadi tempat yang adil dan setara buat semua.

Kronologi Terbitnya Surat Edaran

Surat edaran ini diterbitkan pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Namun, ternyata isu ini sudah jadi perhatian Menaker Yassierli sejak beberapa waktu lalu. Beliau pernah bilang kalau harapannya sih enggak ada lagi diskriminasi usia dalam rekrutmen. Hal ini sempat terkait juga dengan surat edaran serupa yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menaker pengen semua lapangan kerja terbuka buat siapa aja, tanpa terkecuali.

Apa Sih Tujuannya?

Tujuan utama dari surat edaran ini jelas banget: mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja. Menaker Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja itu harus jadi ruang yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama buat setiap warga negara. Larangan diskriminasi ini juga sejalan sama tujuan pembangunan nasional. Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan memberikan panduan yang jelas buat perusahaan biar proses rekrutmennya adil dan objektif.

Point-Poin Penting dalam Surat Edaran

Ada beberapa poin utama yang jadi fokus dalam surat edaran ini. Salah satunya yang paling disorot adalah soal persyaratan usia dalam rekrutmen. Sekarang, syarat usia itu cuma bisa diterapkan kalau ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan penting.

Pertama, syarat usia cuma boleh buat pekerjaan atau jabatan yang sifatnya memang benar-benar mempengaruhi kemampuan seseorang buat ngerjain kerjaan itu. Kedua, syarat usia itu enggak boleh sampai bikin orang kehilangan atau berkurang kesempatannya buat dapat kerja. Jadi, enggak bisa sembarangan pasang batasan usia ya!

Selain soal usia, surat edaran ini juga tegas melarang diskriminasi atas dasar apapun dalam rekrutmen. Ini termasuk batasan usia, penampilan fisik (kayak “good looking”), tinggi badan, status pernikahan, suku, warna kulit, dan lain-lain. Intinya, setiap warga negara punya hak atas pekerjaan yang layak sesuai nilai kemanusiaan.

Penting juga dicatat, larangan diskriminasi dan ketentuan soal syarat usia ini berlaku juga buat teman-teman penyandang disabilitas. Mereka juga berhak dapat perlakuan yang adil dan setara dalam rekrutmen kerja. Proses rekrutmen harus berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pekerjaan.

Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker juga meminta para Gubernur buat nyampein kebijakan ini ke Bupati, Walikota, dan pihak terkait lainnya di seluruh Indonesia. Tujuannya biar larangan diskriminasi ini bisa diterapkan secara menyeluruh dan efektif.

Menaker Yassierli juga ngajak dunia usaha dan industri buat menjadikan momen ini buat memperbaiki praktik rekrutmen biar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

Meskipun begitu, Ketua Apindo, Shinta Kamdani, bilang kalau syarat usia di dunia industri itu bukan buat diskriminasi, tapi lebih ke mekanisme penyaringan awal, apalagi kalau pelamarnya banyak dan sumber daya rekrutmen perusahaan terbatas. Dia juga bilang kalau penyesuaian usia seringkali terkait sama karakteristik teknis dan beban kerja posisi tertentu. Apindo sendiri bersedia mematuhi aturan ini asal ada panduan yang jelas biar enggak ada salah tafsir di lapangan.

Nah, buat pekerja usia lanjut biar bisa terserap industri, pakar perburuhan Andriko Otang punya beberapa catatan buat pemerintah. Dia nyorot soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang perlu dibenahi, jumlah Balai Latihan Kerja (BLK) yang masih kurang, dan kesesuaian materi pelatihan dengan kebutuhan industri. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *