Polemik 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Wilayah Sumatera Utara

Berita Jurnalkitaplus – Kementerian Dalam Negeri Indonesia menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menimbulkan polemik. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Masyarakat Aceh merasa kehilangan wilayah secara sepihak dan menolak keputusan tersebut, bahkan banyak netizen menuding Sumut “mencaplok” wilayah Aceh.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa perubahan status administratif ini merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan kebijakan dari Pemprov Sumut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menekankan pentingnya keharmonisan antar daerah, mengingat banyak warga Aceh tinggal di Sumut dan sebaliknya.

Setelah keputusan ini, Bobby Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membangun komunikasi terkait status wilayah tersebut, meskipun pertemuan itu juga sempat menimbulkan kontroversi. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *