Berita Jurnalkitaplus – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ada saat ini hanya berupa pengkodean pulau-pulau tersebut, bukan penetapan batas wilayah secara resmi, yang harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Yusril menjelaskan bahwa faktor geografis yang menunjukkan pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Sumatera Utara bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan wilayah administrasi. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, dan penempatan suku di kawasan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini masih dalam tahap kajian dan musyawarah antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah terkait.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Yusril berencana berdialog dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta tokoh masyarakat lainnya. Pemerintah berharap semua pihak bersabar dan menanggapi masalah ini dengan tenang agar solusi terbaik dapat ditemukan tanpa merugikan salah satu pihak. (FG12)