Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah akhirnya mengambil keputusan terkait sengketa wilayah antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh atas empat pulau di perairan tersebut. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara sah masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat terbatas yang membahas polemik sengketa empat pulau tersebut. Pemerintah menelaah dokumen dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh.
Keputusan ini diharapkan dapat menyelesaikan dinamika sengketa wilayah yang telah berlangsung antara Sumut dan Aceh, memberikan kepastian hukum dan administratif bagi kedua provinsi. Dengan adanya putusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan wilayah secara adil dan berdasarkan data yang valid.
Keempat pulau tersebut kini resmi menjadi bagian dari Aceh, mengakhiri polemik yang selama ini menjadi sumber ketegangan antar daerah. (FG12)