Berita Jurnalkitaplus – Kota Sukabumi, Walikota Sukabumi Ayep Zaki menghadiri Lokakarya Kepemimpinan Kepala Sekolah terkait Strategi Implementasi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 untuk Efektivitas Program Sekolah Sabtu, 21/6/2025 bertempat di Gedung PGRI jln Sarasa Limusnunggal Cibeureum Kota Sukabumi.

Dalam sambutanya Ayep Zaki mengatakan, ” Hasil resume Lokakarya ini silahkan serahkan kepada Kami. Walikota memiliki Otoritas sesuai undang-undang untuk mensejahterakan guru, baik guru ASN maupun non ASN. Kompak dan solid adalah kunci untuk mensejahterakan guru. Kami harus mandiri mencari sumber lain salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Sukabumi, Alhamdulillah dalam kepemimpinan lima bulan berjalan,kami sudah bisa menaikan PAD”, menurutnya.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, M.Pd mengatakan kepada wartawan JKP “Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang penggunaan dana BOSP untuk berbagai keperluan satuan pendidikan, termasuk buku, pemeliharaan, dan honor.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 membuat galau dan kebingungan Kepala Sekolah terkait pengelolaan 20% Dana BOS untuk gaji pegawai dalam hal ini gaji Honorer.
Sementara Permendikbud sebelumnya 50 % Dana BOS bisa digunakan untuk gaji Honorer. Maka hari ini kami bergandengan tangan dengan pihak PT Erlangga untuk mencari solusi dan pencerahan kepada Kepala Sekolah terkait implementasi Permendikdasmen no 8 ini. Kami dalam Lokakarya ini menghadirkan Narasumber Dari Nasional maupun Narasumber dari Daerah, Hal ini merupakan sinergitas Pengurus PGRI Kota dengan Pemerintah Kota dengan tujuan meringankan beban Pemerintah Kota dalam menghadapi persoalan ini ,ungkapnya. ( NS-15)