Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja yang lebih dinamis. Namun, kebijakan ini menuai berbagai masukan dari DPR yang meminta agar penerapannya dilakukan secara bertahap dan diawali dengan uji coba terlebih dahulu.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pentingnya uji coba sebelum kebijakan WFA diterapkan secara luas di seluruh instansi pusat dan daerah. Hal ini dikarenakan tidak semua daerah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang memadai, sehingga penerapan langsung dapat mengganggu kualitas pelayanan publik. Doli menyarankan agar pemerintah memilih beberapa daerah sebagai pilot project untuk menguji efektivitas kebijakan selama enam bulan, dengan evaluasi yang fokus pada capaian indikator kinerja utama ASN.
Selain kesiapan infrastruktur, DPR juga mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar perubahan jam dan lokasi kerja, tetapi juga berdampak pada kultur kerja ASN yang menuntut kedisiplinan tinggi saat bekerja di luar kantor dan tanpa pengawasan langsung pimpinan. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menambahkan bahwa fleksibilitas kerja harus selektif dan tidak berlaku untuk ASN yang berposisi langsung melayani publik, seperti petugas pelayanan dan keamanan, yang harus tetap stand by selama jam kerja.
Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat mengingatkan agar fleksibilitas kerja tidak melemahkan motivasi dan semangat kerja ASN. Pengawasan dan indikator kinerja yang jelas sangat diperlukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi berbeda.Penguatan teknologi informasi juga menjadi kunci agar pengawasan dan pengukuran kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel dapat berjalan efektif. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menegaskan bahwa uji coba sangat penting untuk mendapatkan masukan dan mengatasi tantangan implementasi kebijakan ini.
Secara keseluruhan, DPR mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas kinerja ASN melalui fleksibilitas kerja, asalkan kebijakan tersebut diimplementasikan dengan hati-hati, bertahap, dan berdasarkan evaluasi yang matang agar pelayanan publik tidak terganggu dan ASN tetap produktif. (FG12)