Legislator PKB Soroti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Paradoks Konstitusional?

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Khozin menilai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tersebut justru menimbulkan paradoks dalam sistem demokrasi Indonesia.

Pada sidang sebelumnya, MK melalui putusan No. 55/PUU-XVII/2019 telah membuka ruang bagi enam model keserentakan pemilu dan menegaskan bahwa pemilihan model tersebut adalah hak pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Namun, putusan terbaru MK membatasi pilihan itu dan mengambil alih kewenangan legislatif, sehingga dinilai melampaui batas konstitusional lembaga yudikatif.

Khozin menegaskan, langkah MK ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pemilu ke depan, baik dari sisi teknis maupun konstitusionalitasnya. Ia juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap sistem pemilu nasional yang selama ini sudah berjalan.

Meski demikian, Khozin memastikan DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan penting dalam pembahasan perubahan UU Pemilu mendatang. “Kami akan mengkaji secara mendalam implikasi putusan ini agar pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi,” ujarnya. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *