Berita Jurnalkitaplus – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mendeportasi Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX, yang merupakan warga negara AS kelahiran Afrika Selatan, sebagai respons atas kritik keras Musk terhadap RUU perpajakan dan belanja yang didukung Trump. Ancaman ini muncul setelah Musk menyerang RUU tersebut melalui media sosial X, menyebutnya “gila” dan mengancam akan membentuk partai politik baru jika RUU itu disahkan.
Trump menyindir Musk dengan mengatakan bahwa tanpa subsidi pemerintah, Musk mungkin harus menutup usahanya dan kembali ke Afrika Selatan. Trump juga mengancam akan mencabut subsidi besar yang selama ini dinikmati Musk untuk bisnisnya, termasuk Tesla dan SpaceX. Selain itu, Trump menyebut kemungkinan menggunakan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), yang pernah dipimpin Musk, untuk meninjau kembali kontrak dan subsidi yang diterima Musk.
Ketika ditanya wartawan apakah benar mempertimbangkan deportasi Musk, Trump menjawab, “Saya tidak tahu, tapi kita bisa lihat.” Musk menanggapi ancaman tersebut dengan mengatakan bahwa sangat menggoda untuk membalas, tetapi untuk saat ini ia akan menahan diri.
Perseteruan ini terjadi di tengah ketegangan politik terkait RUU perpajakan yang berpotensi mengubah lanskap fiskal dan sosial AS dengan pemangkasan program sosial dan peningkatan utang nasional. Musk, yang sebelumnya pendukung Partai Republik dan Trump, kini menjadi kritikus tajam yang memicu konflik terbuka dengan Trump. (FG12)