Berita Jurnalkitaplus – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk mengakomodasi Harun Masiku.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), jaksa menyebut Hasto bersama eks staf PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio. Tujuannya: memuluskan pergantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Meski Riezky sudah dilantik secara sah, Hasto disebut aktif mengupayakan agar ia mundur demi memberi jalan bagi Harun Masiku. Bahkan, ia dikabarkan menahan undangan pelantikan hingga Riezky bersedia mundur, namun Riezky menolak. Tak berhenti di situ, Hasto terus mengarahkan bawahannya untuk melobi KPU agar mengakomodasi permintaan partai.
Jaksa juga mengungkap bahwa Hasto melakukan upaya menghalangi penyidikan, termasuk diduga meminta Harun Masiku merendam ponselnya untuk menghindari pelacakan KPK. Harun sendiri hingga kini masih buron.
Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan. Namun, sebagai pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Hasto bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang lanjutan pun dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa. (FG12)