KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Berita JUrnalkitaplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (3/7/2025), meskipun KPK hanya menyebut inisial MC, identitas tersebut merujuk pada Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai total Rp17 miliar. Namun, hingga kini KPK masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan wiraswasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan MPR.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memanggil dua saksi kunci yakni seorang wiraswasta berinisial IS dan PNS berinisial BN. Sementara sebelumnya, dua saksi lain juga dijadwalkan hadir, namun hanya satu yang memenuhi panggilan. Pemeriksaan ini fokus pada keterkaitan transaksi keuangan dan dugaan investasi menggunakan dana gratifikasi.

Menanggapi hal ini, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, menyatakan bahwa institusi MPR menghormati proses hukum dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menegaskan bahwa MPR tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, KPK juga mengumumkan perkembangan kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dari tujuh lokasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp33,3 miliar, termasuk deposito senilai Rp28 miliar. Proyek pengadaan EDC ini memiliki nilai anggaran hingga Rp2,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp700 miliar.

Modus penggelembungan harga dan dugaan komisi dalam proyek tersebut tengah didalami. Hingga kini, 13 orang telah dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus pengadaan EDC ini.

KPK memastikan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat dakwaan dan menyelesaikan berkas perkara kedua kasus korupsi besar tersebut. (FG12)

admin: