Mahfud MD Tegaskan DPR Wajib Hormati Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal

Berita Jurnalkitaplus – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kembali menegaskan pentingnya DPR menghormati dan melaksanakan putusan MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut Mahfud, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh DPR maupun pihak terkait lainnya.

Hal ini disampaikan Mahfud saat berbicara di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa meskipun pemisahan pemilu nasional dan lokal menimbulkan sejumlah kerumitan hukum, seperti masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan habis pada 2029, putusan MK tetap harus dijalankan tanpa pengecualian.

“Saya ingin menegaskan, kita harus bersifat konstitusionalistik. Putusan MK itu mengikat. Itu harus dilaksanakan. Bagaimana caranya? Kalau DPR-nya tidak mau, tidak bisa. Wajib dilaksanakan,” ujar Mahfud.

Terkait dengan masa jabatan anggota DPRD yang harus mundur dua hingga dua setengah tahun sebelum pemilihan lokal, Mahfud menolak adanya perpanjangan masa jabatan tersebut. Sebagai solusi, ia mengusulkan diadakannya pemilu sela sebelum pelaksanaan pemilihan lokal serentak, agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemilu nasional dan lokal yang terpisah ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Namun, Mahfud menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK adalah bagian dari komitmen menjaga konstitusi dan supremasi hukum di tanah air.

Dengan sikap tegas ini, Mahfud MD berharap DPR dan semua pihak terkait dapat segera menyesuaikan mekanisme pelaksanaan pemilu sesuai dengan putusan MK demi kelancaran dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *