Berita Jurnalkitaplus – Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dan perumus UU Tipikor, mengkritik keras pemerintah terkait ketidakjelasan pengelolaan uang hasil korupsi yang telah disita negara. Ia menyoroti bahwa meskipun pemerintah mengklaim telah menyita dan mengembalikan ratusan ribu triliun rupiah dari koruptor, hingga kini publik tidak pernah mendapatkan penjelasan jelas tentang ke mana uang tersebut digunakan.
Dalam pernyataannya di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Prof. Romli secara khusus menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menurutnya belum pernah secara transparan mengumumkan penerimaan serta pemanfaatan dana hasil rampasan korupsi itu. Prof. Romli mendesak agar penggunaan uang tersebut dilaporkan ke publik, misalnya untuk kebutuhan bansos, pendidikan, atau pos anggaran negara lain, karena uang itu seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat.
Lebih lanjut, Prof. Romli menegaskan bahwa selama 25 tahun terakhir masyarakat tidak tahu secara pasti bagaimana dana hasil korupsi itu dikelola. Ia juga menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia belum jelas, baik dalam hal pengembalian keuangan negara maupun penindakan terhadap pelaku korupsi. Ironisnya, angka korupsi justru terus meningkat setiap tahun. (FG12)