Trump Terapkan Tarif Ekspor 19 Persen untuk Produk RI, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Jangka Panjang

Berita Jurnalkitaplus – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan penerapan tarif ekspor sebesar 19 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan langsung antara Trump dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

“Indonesia akan membayar tarif 19 persen untuk semua barang yang diekspor ke Amerika Serikat,” ungkap Trump lewat unggahan media sosial pada Kamis (16/7). Angka ini sebenarnya lebih rendah dari tarif 32 persen yang sebelumnya diumumkan pada April 2025.

Langkah ini menyusul negosiasi intensif antara delegasi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan otoritas perdagangan AS di Washington D.C. pada 9 Juli lalu. Hasilnya, disepakati penundaan penerapan tarif untuk memberi ruang negosiasi lanjutan selama tiga pekan.

Namun, dalam pernyataannya, Trump juga menegaskan bahwa Indonesia harus menghapus seluruh hambatan perdagangan—baik tarif maupun non-tarif—terhadap produk asal AS. Selain itu, produk dari negara ketiga yang masuk AS lewat Indonesia juga akan tetap dikenakan tarif 19 persen.

Pengamat menilai kebijakan ini bisa menjadi ancaman jangka panjang bagi struktur perdagangan Indonesia. Pemerintah diminta menyiapkan langkah antisipatif, termasuk skema pengamanan dan evaluasi berkala dalam kerja sama dagang bilateral.

Tarif tinggi ini dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor industri ekspor serta memperlemah daya saing produk Indonesia di pasar global. Pemerintah pun diingatkan agar tak terjebak dalam pola perdagangan yang merugikan kemandirian ekonomi nasional. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *