Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tertuang dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri juga berlaku untuk wakil menteri, karena keduanya memiliki status setara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk menjalankan putusan MK ini tanpa terkecuali, memastikan bahwa tidak ada wakil menteri yang tetap rangkap jabatan setelah putusan tersebut, demi menegakkan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meskipun beberapa wakil menteri sempat berargumen bahwa rangkap jabatan dapat sejalan dengan fungsi kementerian yang mereka jalankan, para pakar hukum menegaskan bahwa hal ini melanggar aturan dan etika pemerintahan. Jika putusan MK sudah jelas, maka pejabat harus mematuhi tanpa mencari pembenaran, dan jika ingin mengubah ketentuan ini, maka harus ada perubahan hukum yang formal.