Berita Jurnalkitaplus – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan aturan baru terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, nama yang tercantum harus minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Aturan ini juga menegaskan bahwa nama yang digunakan harus mudah dibaca dan tidak boleh mengandung angka, tanda baca, maupun nama yang dianggap aneh atau tidak sesuai. Dalam prakteknya, peraturan ini bertujuan untuk standardisasi data kependudukan yang lebih baik serta memudahkan proses administrasi publik.
Namun, bagaimana jika seseorang hanya memiliki nama satu kata?
Bagi pemilik nama tunggal, aturan baru ini mengharuskan mereka untuk menambahkan kata kedua pada nama yang terdaftar di dokumen kependudukan. Penyesuaian ini membutuhkan proses hukum yang harus dilakukan melalui pengadilan negeri dan diikuti dengan pengajuan perubahan nama ke Disdukcapil. Hal ini berarti prosesnya tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan memerlukan langkah administratif dan legal yang jelas.
Beberapa Disdukcapil di daerah, seperti Batam, sudah mulai mengimbau masyarakat terutama orang tua baru untuk memberikan nama minimal dua kata pada anak mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Sampai saat ini, belum banyak ditemukan kasus nama satu kata yang tercatat di wilayah tersebut karena aturan ini diterapkan pada data baru dan saat pembaruan dokumen.
Pemerintah berharap dengan aturan baru ini, data kependudukan menjadi lebih terstruktur dan konsisten, sehingga pelayanan publik yang bergantung pada data tersebut dapat berjalan lebih lancar dan akurat.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang memiliki nama satu kata, perubahan nama menjadi dua kata bukan hanya sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalani sesuai dengan kebijakan Dukcapil terbaru. (FG12)