Berita Jurnalkitaplus – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi mereformasi skema kompensasi bagi direksi dan dewan komisaris BUMN dan anak usahanya mulai tahun buku 2025. Intinya, tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris dihapus, dan komisaris hanya akan menerima kompensasi tetap bulanan yang layak sesuai tanggung jawab, tanpa insentif variabel berbasis laba. Sementara itu, insentif bagi direksi tetap diberikan, tetapi sepenuhnya harus berbasis pada kinerja operasional dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil perusahaan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku untuk 102 BUMN dalam portofolio BPI Danantara, termasuk Garuda Indonesia, Telkom, Pertamina, Jasa Marga, Semen Indonesia, Pelabuhan Indonesia, dan Pos Indonesia. Tujuan reformasi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola perusahaan (good corporate governance), efisiensi, dan akuntabilitas publik dengan menyelaraskan struktur remunerasi dengan praktik global yang menegaskan komisaris menerima penghasilan tetap demi menjaga independensi pengawasan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena surat edaran dari CEO BPI Danantara tidak memiliki kekuatan mengikat setingkat peraturan menteri. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 masih memungkinkan pemberian tantiem kepada komisaris jika perusahaan tidak rugi memburuk. Penghapusan tantiem seharusnya dilakukan dengan mencabut atau merevisi peraturan menteri, tidak hanya dengan surat edaran internal BPI Danantara. Analis publik menilai reformasi harus dimulai dari perbaikan proses rekrutmen dan tata kelola komisaris yang lebih baik.
Secara umum, banyak pengamat menilai penghapusan tantiem sebagai langkah penting untuk menyudahi pemberian kompensasi simbolik yang tidak mencerminkan kinerja nyata dan untuk mengalihkan dana secara lebih produktif dalam transformasi bisnis dan layanan publik (FG12)