Potensi Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Era Yaqut Siap Dihitung

Berita Jurnalkitaplus – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023-2024 memasuki babak baru dengan penghitungan potensi kerugian negara yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penghitungan kerugian negara dilakukan terkait dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi ideal kuota haji khusus adalah maksimal 8% dan haji reguler 92%.

Namun, KPK menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024, di mana kuota tersebut dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan haji khusus. KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta sejumlah agen travel.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ekspose perkara pada 8 Agustus 2025. Saat ini, KPK tengah menelusuri dugaan setoran dari agen travel kepada penyelenggara negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. (FG12)

Sumber : Inilah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *