Berita Jurnalkitaplus – Perusahaan-perusahaan dalam waktu dekat akan diminta mencantumkan risiko iklim dalam laporan laba rugi mereka. Hal ini dimaksudkan agar investor dapat memahami bagaimana bencana iklim seperti banjir, badai, dan kekeringan memengaruhi kinerja keuangan korporasi.
Badan penyusun standar akuntansi global, International Accounting Standards Board (IASB), yang aturannya digunakan di sekitar 169 yurisdiksi di dunia, menargetkan finalisasi panduan terkait kriteria iklim ini pada Oktober 2025. Panduan ini akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengungkapkan dampak perubahan iklim terhadap pos-pos di laporan laba rugi, termasuk penurunan nilai aset dan pencadangan (provisi).
Perubahan ini merupakan peningkatan dari model pelaporan sebelumnya yang memisahkan laporan keuangan dan risiko iklim dalam laporan keberlanjutan. Dengan menggabungkan keduanya dalam laporan keuangan utama, diharapkan pengungkapan risiko iklim bisa lebih menyasar titik penting dari keseluruhan sistem laporan keuangan.
IASB menegaskan bahwa contoh panduan ini tidak menambah kewajiban pelaporan, tetapi memperjelas aturan yang ada agar mencakup dampak dari peristiwa luar biasa, termasuk konsekuensi-peristiwa terkait iklim. Panduan ini ditargetkan dapat diadopsi pada laporan keuangan tahun 2025. Perusahaan yang tidak mengikuti panduan ini kemungkinan akan menghadapi pertanyaan dari investor terkait transparansi pelaporan risiko iklim.
Kekhawatiran ini muncul karena perubahan iklim telah memberikan dampak nyata pada kinerja keuangan perusahaan. Survei Morgan Stanley pada Juni 2025 menunjukkan lebih dari separuh perusahaan melaporkan penurunan pendapatan akibat peristiwa terkait iklim tahun sebelumnya. Selain itu, diperkirakan kerugian dari bencana alam mencapai US$318 miliar, namun kurang dari separuhnya diasuransikan.
Regulator juga mendorong bank untuk memperkuat penilaian risiko terkait iklim. Contohnya, Commerzbank AG baru-baru ini menyisihkan lebih dari US$300 juta sebagai provisi untuk potensi kerugian dari risiko iklim. Dalam diskusi dengan Securities and Exchange Commission, disepakati bahwa jika ada dampak material terkait iklim dalam laporan keuangan, pengguna laporan harus mengetahuinya.
Dengan demikian, langkah pengungkapan risiko iklim dalam laporan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memberikan informasi penting bagi investor, dan mendorong perusahaan dan sektor keuangan secara keseluruhan untuk lebih siap menghadapi dampak perubahan iklim. (FG12)