Dana Desa Kini Bisa Dipakai Bayar Angsuran Kredit Koperasi Merah Putih, Dibatasi Maksimal 30 Persen

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah resmi mengatur mekanisme penggunaan dana desa untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025, yang diundangkan pada 12 Agustus 2025. Aturan ini mengatur kewajiban kepala desa serta pemberian ruang fiskal agar dana desa tetap optimal untuk berbagai program pembangunan desa.

Salah satu ketentuan utama adalah dana desa dapat digunakan untuk membayar angsuran kredit Koperasi Merah Putih ke bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), dengan alokasi maksimum 30 persen dari pagu dana desa per tahun. Dana desa tidak menjadi jaminan saat koperasi mengajukan pinjaman ke bank, tetapi apabila koperasi tidak mampu membayar angsuran atau saldo rekening tidak mencukupi, dana desa dapat langsung dipotong oleh Kementerian Keuangan untuk pembayaran tersebut.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan dana desa sebesar 30 persen bertujuan memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah desa. Dana desa tidak hanya untuk pengembalian pinjaman, tetapi juga digunakan untuk program penting seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem dan operasional pemerintahan desa.

Selain itu, Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 juga mewajibkan kepala desa mengkaji dengan cermat proposal bisnis dari Koperasi Merah Putih dan memberi surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menempatkan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman. Proses ini harus melalui musyawarah desa atau musyawarah desa khusus guna menjaga partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan dana.

Dalam hal imbal hasil, Koperasi Merah Putih berkomitmen memberikan keuntungan sebesar 20 persen dari bersih keuntungan per tahun kepada pemerintah desa sebagai bentuk kontribusi atas pembiayaan ini.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap sinergi antara dana desa dan Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan akses pembiayaan yang memberdayakan desa tanpa mengorbankan kebutuhan dana untuk administrasi dan penanggulangan kemiskinan. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *