Red Notice Riza Chalid Masih Diproses Interpol: Kejagung Dituding Lamban Buru Buronan Korupsi Pertamina

Berita Jurnalkitaplus – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulangkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, masih terhambat. Permohonan red notice ke Interpol yang diajukan sejak awal September 2025 kini sedang diproses di markas besar organisasi tersebut di Lyon, Prancis. Sementara itu, paspor Riza telah dicabut dan ia terdeteksi berada di Malaysia sejak Februari 2025, memicu kritik soal kelambanan penyidik.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Pelarian

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak dan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak serta PT Tangki Merak, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun—terdiri dari Rp 193,7 triliun kerugian keuangan dan Rp 91,3 triliun kerugian perekonomian. Selain korupsi, Riza juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset hasil kejahatan tersebut.

Setelah penetapan tersangka, Riza tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan. Akhirnya, pada 19 Agustus 2025, Kejagung memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Paspornya dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak akhir Juli 2025 untuk membatasi ruang geraknya. Penyidik mengetahui Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, meski lokasi pastinya kini dirahasiakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice telah diteruskan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia ke pusat di Lyon. “Informasi terakhir dari NCB Indonesia sudah diteruskan ke pusat. Tinggal kita menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol pusat,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Saat ini, proses asesmen sedang dilakukan oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol, yang memerlukan penilaian ketat sebelum red notice diterbitkan.

Penyitaan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Selain memburu Riza, penyidik fokus menelusuri aset-asetnya untuk pemulihan kerugian negara. Sejauh ini, Kejagung telah menyita lahan dan bangunan mewah di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, senilai miliaran rupiah, serta tujuh mobil mewah. Aset tersebut diduga hasil TPPU dari perannya sebagai penerima manfaat di dua perusahaan afiliasinya. Anang mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi aset Riza untuk melapor ke Jampidsus. “Penyidik tetap terus bergerak. Kita tunggu saja hasil perkembangannya,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan 18 tersangka lain, termasuk pejabat senior Pertamina seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dugaan praktiknya mencakup impor minyak mentah yang tidak diperlukan, meski stok Pertamina sudah mencukupi.

Kritik: Proses Terlalu Formal dan Lambat

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai Kejagung ketinggalan langkah sejak awal. “Secara aturan hukum, sebenarnya dimungkinkan untuk segera melakukan pengejaran dan memulangkan Riza Chalid. Saya tidak mengerti mengapa upaya memulangkan Riza lambat,” katanya. Zaenur membandingkan dengan kasus sukses pemulangan buronan seperti Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti, serta mendesak persiapan ekstradisi dan perburuan aset yang lebih gencar.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, setuju bahwa proses red notice terlalu formal. Ia menyarankan jalur police-to-police dengan Polri bekerja sama Polisi Diraja Malaysia, seperti pada kasus Joko Tjandra. “Hubungan polisi Indonesia-Malaysia sangat erat. Proses semacam itu sudah sering dilakukan,” ujar Boyamin. Ia juga mendorong terobosan melalui jalur diplomatik, seperti komunikasi Jaksa Agung Indonesia-Malaysia atau bantuan Kementerian Luar Negeri untuk ekstradisi pemerintah-ke-pemerintah. Meski Malaysia menyatakan siap membantu, Boyamin menilai belum ada upaya serius dari Kejagung.

Harapan Pemulangan dan Dampak Lebih Luas

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol mengonfirmasi bahwa semua syarat red notice telah dipenuhi, dan proses sedang berlangsung. Sekretaris NCB, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa penerbitan tergantung hasil asesmen CCF dan NDTF. Riza, yang dijuluki “godfather of gasoline” karena pengaruhnya di sektor minyak, kini menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan lingkaran kekuasaan. (FG-12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *