Pigai Tegaskan Keracunan MBG Tidak Termasuk Pelanggaran HAM, Komnas Terus Investigasi

Berita Jurnalkitaplus – Kasus keracunan MBG belakangan ini sangat menyita perhatian, terlebih setelah Komnas HAM mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Namun, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa pemerintah menghormati fungsi pengawasan Komnas HAM dalam pembangunan HAM, termasuk ketika Komnas memberikan komentar atau pendapat atas suatu kasus. Namun, menurut Pigai, kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan bahwa suatu peristiwa baru dapat dianggap pelanggaran HAM apabila terdapat unsur kesengajaan—baik secara by design (perencanaan), by omission (pengabaian), atau by commission (tindakan langsung). Dia menambahkan bahwa kasus keracunan MBG mengandung potensi kesalahan manusia (human error) dalam pengolahan makanan atau penyimpanan yang kurang baik, sehingga lebih tepat dipahami sebagai masalah administratif atau manajerial, bukan pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, angka kejadian yang sangat kecil (0,0017 %) tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa program tersebut secara sistematis melanggar HAM.

Respons Komnas HAM dan Tindak Lanjut

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta dan data terkait keracunan MBG di berbagai wilayah. Komnas berencana untuk segera mengungkap temuan dan menetapkan rekomendasi kepada pemerintah dalam 1–2 hari ke depan.

Anis menegaskan bahwa Komnas akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait dalam merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tak terulang.

Catatan dan Implikasi

Perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Menteri HAM mencerminkan betapa sensitifnya kerangka hukum dalam menetapkan apa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Bila kemudian terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sistemik dalam pelaksanaan MBG, argumen bahwa peristiwa itu “hanya human error” bisa dipertanyakan.

Terlepas dari apakah kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM atau tidak, tetap penting dilakukan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan program MBG, terutama pada aspek keamanan pangan, standarisasi operasional, pengawasan, dan akuntabilitas institusional. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *