Membaca Pikiran Anda

KPK Bebaskan Ira Puspadewi cs Usai Terima Keppres Rehabilitasi dari Prabowo

Berita Jurnalkitaplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, hari ini setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pembebasan ini menyusul vonis korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang dijatuhkan pengadilan pada 20 November 2025.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres rehabilitasi pada 25 November 2025, atas kajian hukum DPR RI yang mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait kasus sejak 2019-2022. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hal ini di Istana Negara, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi proses administratif internal telah selesai, dengan keluarga Ira menunggu sejak pagi di Rutan KPK.

Kronologi Vonis dan Kerugian Negara

Majelis hakim PN Jakarta Pusat vonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun, dengan kerugian negara Rp1,25 triliun akibat akuisisi PT JN yang dinilai tidak layak bisnis. KPK temukan valuasi saham PT JN minus Rp383 miliar (metode arus kas diskonto) dan minus Rp96,3 miliar (metode aset bersih), dengan imbal hasil investasi hanya 4,99% versus biaya modal 11,11%. Pasca-akuisisi, PT JN terpuruk dan bergantung suntikan dana ASDP untuk utang serta operasional.

Respons KPK dan Kuasa Hukum

“Kami segera proses setelah surat diterima pagi ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. Kuasa hukum Ira, Firmansyah, pastikan pembebasan hari ini karena lewat batas 7 hari banding pasca-vonis. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo tekankan eksekusi sesuai prosedur. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *