Berita Jurnalkitaplus – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan larangan permanen migrasi ke AS bagi warga negara dari semua negara yang dikategorikan sebagai “Dunia Ketiga”.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di pusat kota Washington, DC, yang terjadi pada Rabu lalu.Kebijakan tersebut mengacu pada proklamasi yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025, yang bertujuan membatasi masuknya warga asing demi melindungi keamanan nasional AS dari ancaman terorisme dan risiko keselamatan publik.
Daftar negara yang terkena larangan meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.Selain melarang migrasi dari negara-negara tersebut, Trump juga mengumumkan penghentian semua tunjangan dan subsidi federal bagi warga asing di AS.
Migran yang dianggap merusak ketenangan dalam negeri akan didenaturalisasi dan dideportasi. Kebijakan ini juga mencakup deportasi bagi warga asing yang dianggap sebagai beban publik, risiko keamanan, atau tidak sesuai dengan nilai peradaban Barat.
Kebijakan keras ini menunjukkan sikap tegas Trump terhadap isu imigrasi, dengan alasan untuk memulihkan sistem migrasi AS dan memastikan bahwa hanya warga yang merupakan aset bersih bagi negara yang dapat masuk dan tinggal di Amerika Serikat.











