Membaca Pikiran Anda

Sukabumi Resmi Miliki Perda Patanjala, Warisan Leluhur untuk Pelestarian Sumber Air dan Lingkungan Hidup

Berita Jurnalkitaplus – Sukabumi semakin mantap melangkah menuju visi “Sukabumi Mubarokah” dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Patanjala, sebuah regulasi yang mengintegrasikan pengetahuan tradisional Sunda turun-temurun sebagai kunci pelestarian sumber air dan lingkungan hidup di wilayahnya.

Perda ini diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi pada 12 November 2025 dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa Perda Patanjala bukan hanya sebagai penguatan kebudayaan lokal, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekologis melalui pengelolaan sumber daya air berdasarkan filosofi leluhur Sunda.

Dalam naskah kuno Amanat Galunggung abad ke-13, konsep Patanjala mengatur perlindungan gunung, sumber air, sawah, dan sungai yang selaras dengan tatanan alam dan kebudayaan masyarakat.

Perda Patanjala terdiri dari 12 bab dan 39 pasal yang mengatur pengetahuan tradisional sebagai dasar perlindungan kawasan sumber air, pembagian kawasan menjadi leuweung larangan (suaka), leuweung tutupan (lindung), dan leuweung baladahan (budidaya).

Regulasi ini juga menegaskan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui pendekatan kearifan lokal. Bayu berharap pada 2026 segera ada peraturan bupati sebagai turunan pelaksanaan perda ini demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, berbudaya, dan berkah. (Radar)

Ringkasan Poin Utama Perda Patanjala
Perda Patanjala adalah regulasi pelestarian sumber air berbasis pengetahuan tradisional Sunda.

Disahkan pada 12 November 2025 oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, dihadiri Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas.

Mengatur kawasan sumber air dengan klasifikasi leuweung larangan, leuweung tutupan, dan leuweung baladahan.

Berbasis filosofi dan tata ruang leluhur dari naskah Amanat Galunggung abad ke-13.Memperkuat sinergi pelestarian budaya dan lingkungan dalam visi kabupaten “Sukabumi Mubarokah.”

Mendorong partisipasi masyarakat dan digitalisasi pengetahuan tradisional.Diharapkan ada peraturan bupati sebagai pelaksanaan teknis pada 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *