Berita Jurnalkitaplus – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggemparkan publik setelah mengungkap fakta mengejutkan mengenai peredaran kosmetik berbahaya di berbagai platform jual-beli online.
Hasil patroli siber yang dilakukan BPOM menunjukkan ada lima produk ilegal yang paling banyak diperdagangkan di marketplace sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.Produk-produk ini dikonfirmasi tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi, sehingga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan konsumen.
Ribuan Tautan Penjualan Kosmetik Berbahaya DihapusDalam enam bulan pengawasan, BPOM berhasil mendeteksi dan menindaklanjuti ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal.
Humas BPOM menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak marketplace untuk melakukan tindakan takedown (penghapusan) terhadap tautan-tautan tersebut.
Daftar 5 Kosmetik Ilegal Paling Laris dan Lokasi Toko Terbanyak
Berikut adalah lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan beredar dan dijual di platform online, berdasarkan total jumlah tautan penjualan yang ditemukan BPOM dikutip dari Kompas.com :
| Peringkat | Produk Ilegal | Junlah Tautan | Catatan Bahaya |
| 1 | Meidian Green | 2.958 | Tidak memiliki izin edar BPOM |
| 2 | Meidian Green Mask Stick | 1.189 | Tidak memiliki izin edar BPOM |
| 3 | Hand Body IP | 1.132 | Mengandung Hidrokuinon, berisiko memicu ochronosis (flek permanen) serta perubahan warna kornea dan kuku |
| 4 | Venalisa Gel Polish | 1.110 | Tidak memiliki izin edar BPOM. |
| 5 | Fuyan | 1.063 | Tidak memiliki izin edar BPOM. |
Dari data di atas, produk Hand Body IP menjadi sorotan utama karena mengandung Hidrokuinon, zat yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menyebabkan dampak kesehatan yang parah dan permanen pada kulit.
Waspada! BPOM Serukan “Cek KLIK”
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan promosi kosmetik yang tidak berizin. Untuk melindungi diri dari produk berbahaya, masyarakat dianjurkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk apa pun:
Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik.
Label: Baca seluruh informasi yang tertera pada label.
Izin Edar: Pastikan produk memiliki Izin Edar BPOM yang sah.
Kedaluwarsa: Periksa masa kedaluwarsa produk.
Masyarakat dapat memverifikasi legalitas produk secara mudah melalui Aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Jika menemukan produk ilegal ini masih beredar, segera laporkan ke pihak BPOM.
Data : Kompas.com











