Membaca Pikiran Anda

HEBOH! Bantuan Miliaran Ditolak Mentah-Mentah! Bupati Samosir Keluarkan Titah Mengejutkan

Berita JURNALKITAPLUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, membuat gebrakan mengejutkan yang langsung menyita perhatian publik.

Melalui sebuah surat edaran resmi, Bupati Samosir Vandiko T Gultom menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menolak segala bentuk bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya terindikasi berpotensi merusak lingkungan Danau Toba.

Titah tegas ini dinilai sebagai langkah serius Pemkab Samosir dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan yang menjadi jantung Kawasan Pariwisata Nasional (KPN).

Isyarat Tegas dalam Surat Edaran

Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Bupati Vandiko T Gultom pada tanggal 28 November 2025.

Kadis Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan adanya surat edaran tersebut.”

Jadi, suratnya ditujukan ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi oleh KOMPAS.com melalui telepon seluler, Rabu (3/12/2025).

Secara garis besar, surat edaran ini mengharuskan para pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Samosir untuk:

Tidak menerima bantuan, terutama Corporate Social Responsibility (CSR), dari perusahaan/lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan.

Tidak menerbitkan rekomendasi atau memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas usaha yang merusak lingkungan.

Perusahaan Mana Saja yang Terancam?

Meskipun secara umum surat edaran ini berlaku untuk semua entitas perusak lingkungan, diketahui bahwa larangan ini secara eksplisit merujuk pada beberapa perusahaan besar yang telah lama beroperasi di sekitar Danau Toba.

Dua nama besar yang sering disorot oleh aktivis lingkungan dan masyarakat adat adalah:

PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), yang bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp).

PT Aqua Farm Nusantara (AFN), yang bergerak di bidang budidaya ikan jaring apung (Keramba Jaring Apung) di Danau Toba.

Penolakan bantuan dari perusahaan-perusahaan ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Samosir kini memprioritaskan kelestarian lingkungan di atas potensi dana CSR yang bisa masuk ke kas daerah.

Keputusan ini diharapkan dapat memicu perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan mereka dan segera melakukan perbaikan demi menjaga citra Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *