Berita Jurnalkitaplus – Demonstrasi Agustus–September 2025 sejatinya lahir dari persoalan sederhana: kritik warga atas tunjangan perumahan anggota DPR yang dianggap tidak etis di tengah kesenjangan sosial yang melebar. Namun, seperti bara yang disiram bensin, gugatan publik yang sah itu menjelma gelombang kemarahan setelah Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas tragis dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 September 2025. Alih-alih meredam, tragedi itu justru membuka kotak pandora: bagaimana aparat kepolisian merespons kritik bukan dengan dialog, tetapi dengan represi.
Amnesty International Indonesia, melalui analisis 36 rekaman video oleh Tim Evidence Lab serta wawancara saksi mata, memotret pola penggunaan kekuatan berlebih yang tidak sekadar melanggar prosedur—melainkan hukum dan akal sehat. Water cannon ditembakkan dalam jarak sangat dekat, demonstran dipukul membabi buta dengan tongkat, gas air mata ditembakkan serampangan tanpa prinsip proporsionalitas. Bahkan, ada laporan pos medis ditembaki gas air mata saat para relawan sedang merawat korban. Bukankah pos medis seharusnya menjadi zona netral kemanusiaan?
Lebih mencengangkan lagi, polisi tercatat menggunakan gas air mata model GLI-F4—senjata yang mengandung bahan peledak dan telah dilarang di negara-negara seperti Jerman, Inggris, dan Prancis. “Tidak hanya menyebabkan iritasi, tetapi juga cedera fisik serius,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Jika instrumen yang oleh dunia dianggap berbahaya justru dipakai untuk menghalau warga sendiri, pertanyaannya: apa standar keamanan yang dijadikan rujukan?
Di balik kekerasan yang terekam kamera, terdapat satu kenyataan yang lebih gelap—impunitas. Dari 4.194 demonstran yang ditangkap, 959 ditetapkan sebagai tersangka, sementara tidak terlihat langkah tegas terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Seakan-akan, dalam logika pemolisian tertentu, kekerasan adalah “bagian dari tugas”, bukan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Ni Made Martini Puteri, pengajar kriminologi Universitas Indonesia, menyoroti akar masalahnya: polisi tidak lagi memosisikan diri sebagai penjaga ketertiban publik, melainkan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Ketika institusi penegakan hukum lebih sensitif terhadap kepentingan elite politik dan ekonomi daripada jeritan warga, maka kekerasan menjadi konsekuensi yang nyaris otomatis. Ditambah kultur jiwa korsa yang kerap menutup rapat ruang koreksi internal, pelanggaran akhirnya dilestarikan dan impunitas dianggap lumrah.
Publik menunggu penjelasan resmi. Namun hingga artikel ini ditulis, Kepala Divisi Humas Polri belum merespons temuan tersebut. Diamnya institusi negara ketika ditanya tentang kekerasan negara adalah sinyal lain yang tak kalah mengecewakan.
Editorial ini menegaskan: demokrasi tidak bisa berjalan jika kebebasan berekspresi dibalas dengan peluru karet, gas air mata, dan represi. Polisi bukanlah alat pembungkam kritik; mereka adalah penjaga ruang publik agar aman bagi warga untuk menyampaikan aspirasi. Reformasi Polri bukan lagi wacana idealis—melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik, meluruskan kembali fungsi kepolisian, dan memastikan tragedi serupa tidak terus berulang.
Di tengah sorotan yang semakin tajam, satu pertanyaan menggantung: apakah negara berani membenahi diri, atau justru memilih membiarkan kekerasan menjadi bahasa resminya? (Jkp)











