Membaca Pikiran Anda

Pemerintah Terapkan Bea Keluar Emas Mulai 2026, Bertujuan Amankan Pasokan Domestik dan Tambah Penerimaan Negara

Berita Jurnalkitaplus — Rencana pemerintah mengenakan bea keluar pada empat jenis produk emas mulai 2026 diproyeksikan mampu memperkuat pasokan emas dalam negeri. Namun efektivitas kebijakan ini ditentukan oleh kondisi permintaan domestik serta stabilitas industri pertambangan nasional.

Chief Economist Mandiri Sekuritas, Rangga Cipta, menjelaskan bahwa bea keluar pada prinsipnya bertujuan menekan minat ekspor sehingga pasokan emas untuk kebutuhan nasional meningkat. “Permintaan emas domestik saat ini masih bagus, terlihat dari inflasi inti November 2025 yang mencapai 0,17 persen secara bulanan dan 2,72 persen secara tahunan. Kenaikan harga emas menjadi salah satu penyumbang utama inflasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Penerapan bea keluar juga dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara yang pada 2026 ditargetkan tumbuh 16 persen. Rangga menilai, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi apabila pendapatan tambahan itu dikembalikan ke masyarakat melalui belanja produktif. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dinamika pasar global akan sangat menentukan hasil akhirnya. “Pungutan ekspor pasti mengurangi insentif ekspor, tetapi efeknya sangat bergantung pada daya serap pasar domestik dan permintaan global,” tuturnya.

Tarif 7,5–15 Persen, Emas di Bawah 99 Persen Dilarang Ekspor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025) memaparkan bahwa bea keluar diterapkan pada emas berkadar minimal 99 persen dalam bentuk ingot, bar, dan granul. Ekspor wajib disertai laporan verifikasi kadar dari surveyor.

Tarif bea keluar ditetapkan 7,5 persen hingga 15 persen, bergantung tingkat pengolahan. Sementara itu, ekspor emas dengan kadar di bawah 99 persen akan sepenuhnya dilarang. Kebijakan ini disiapkan di tengah menurunnya cadangan bijih emas nasional meski Indonesia masih tercatat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Di sisi lain, harga emas global terus menembus rekor hingga 4.076,6 dolar AS per troy ounce pada November 2025, yang memicu peningkatan ekspor.

Pelaku Usaha Bisa Alihkan Penjualan ke Pasar Lokal

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai bea keluar berpotensi menahan laju ekspor dan mendorong pelaku usaha mengalihkan penjualan ke pasar domestik. Namun ia mengingatkan adanya kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri yang dapat menyulitkan penyesuaian harga maupun volume.

“Dalam praktiknya, pelaku usaha bisa menegosiasikan kenaikan harga atau pembagian biaya tambahan dengan mitra luar negeri,” ujarnya. Menurutnya, ekspor tetap bisa terjadi jika permintaan global menguat, terlebih dengan ketidakpastian geopolitik, perang dagang, hingga situasi politik AS yang berpotensi kembali mengerek harga emas dunia. “Kondisi global yang panas bisa mendongkrak harga emas dan meningkatkan penerimaan pemerintah dari bea keluar,” tambahnya.

Target Tambahan Penerimaan Rp 3 Triliun

Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan Rp 3 triliun dari bea keluar emas pada 2026. Selain itu, pemerintah juga berharap meraup Rp 20 triliun dari pungutan bea keluar komoditas batubara. Total target penerimaan bea keluar 2026 mencapai Rp 42,56 triliun, yang diharapkan mampu membantu menutup defisit APBN.

Saat ini, pungutan bea keluar hanya diberlakukan untuk enam komoditas: kulit dan kayu, biji kakao, sawit dan turunannya, produk pengolahan mineral logam, produk mineral logam tertentu, serta getah pinus. Emas dan batubara baru akan masuk daftar komoditas kena bea keluar mulai tahun depan. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *