Berita Jurnalkitaplus — Pemerintah Indonesia bersiap membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja mulai 1 Maret 2026, menyusul langkah Australia. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang kini memasuki masa transisi menuju penerapan penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, seluruh proses konsultasi publik atas peraturan turunan PP Tunas telah rampung. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji petik dengan melibatkan anak-anak pengguna platform daring di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, untuk memetakan profil risiko penggunaan layanan digital secara lebih akurat.
PP Tunas mengatur sejumlah ketentuan penting, antara lain larangan platform daring melakukan profiling atau pengumpulan data berbasis perilaku anak, serta penundaan usia anak untuk mengakses platform digital, termasuk media sosial. Pemerintah juga akan menetapkan klasifikasi platform berisiko tinggi dan rendah, yang akan menentukan batasan usia akses, yakni di rentang 13 hingga 16 tahun.
Berbeda dengan Australia yang secara spesifik melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, pendekatan Indonesia dinilai lebih komprehensif. Regulasi ini mencakup seluruh ruang digital, mulai dari media sosial, mesin pencari, platform pesan-antar, hingga iklan daring. Organisasi perlindungan anak ECPAT Indonesia menilai PP Tunas menjadikan tanggung jawab perlindungan anak yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi kewajiban mutlak bagi platform.
Sementara itu, pengamat kebijakan digital menilai tantangan utama Indonesia adalah menurunkan prinsip umum PP Tunas ke aturan teknis yang jelas dan dapat diterapkan. Hal ini mencakup pengelolaan algoritma, rekomendasi konten, pembatasan interaksi, hingga penilaian risiko mandiri oleh platform. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan panduan bagi orang tua dan intervensi di sektor pendidikan agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan hak anak atas informasi dengan kebutuhan perlindungan dari dampak negatif dunia digital yang kian kompleks. (FG12)











