Berita Jurnalkitaplus – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan yang awalnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya itu resmi diperluas setelah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM pada 13 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar, mengonfirmasi langkah tersebut. “Betul, diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat,” ujarnya, Senin (15/12).
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi juga berpotensi melanda banyak daerah di Jabar. Karena itu, Dedi menilai perlu adanya mitigasi yang lebih menyeluruh.
“Potensi bencana bukan hanya terjadi di Bandung Raya, melainkan di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian dicuplik dari SE tersebut.
Izin Dihentikan Sampai Ada Kajian Risiko Bencana
Melalui edaran itu, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota menyusun kajian risiko bencana dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Dihentikan sementara sampai adanya hasil kajian risiko bencana dan/atau penyesuaian RTRW,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Peninjauan Lokasi Pembangunan Diperketat
Pemda juga diminta meninjau kembali pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, termasuk area persawahan, perkebunan, daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kehutanan. Pemerintah daerah wajib memastikan pembangunan tidak mengganggu daya dukung maupun daya tampung lingkungan.
Pengawasan teknis konstruksi turut diperketat. Setiap pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pemda diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten.
Fokus pada Pemulihan Lingkungan
Tidak hanya pembatasan, surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan harus melakukan penghijauan kembali di area terdampak. Para pengembang perumahan diwajibkan menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan permukiman. (CNN)











