Berita Jurnalkitaplus — Pemerintah memperkuat pengawasan distribusi Minyakita dengan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag 43/2025 ditetapkan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni sejak 12 Desember 2025. Aturan anyar ini membawa perubahan penting dengan melibatkan Pemda secara berjenjang dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemda tidak memiliki kewenangan memberi sanksi. Kini, pelanggaran ringan dapat ditangani langsung di daerah, sementara penindakan lebih lanjut tetap terkoordinasi dengan pusat. Koordinasi pengawasan dan sanksi akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Bambang menegaskan, penyesuaian regulasi ini tidak mengubah harga Minyakita. HET tetap dipatok Rp15.700 per liter. Selain penguatan pengawasan, Permendag 43/2025 juga mengatur tata kelola distribusi Minyakita dengan meningkatkan peran BUMN pangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama di pasar rakyat.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap penegakan aturan lebih cepat dan efektif, sekaligus menekan praktik penjualan Minyakita di atas HET di berbagai daerah. (Bisnis.com)











