Berita Jurnalkitaplus — Kekerasan berbasis jender kini hadir dalam bentuk baru yang memanfaatkan celah teknologi digital. Di ruang daring, perempuan menjadi kelompok paling rentan menghadapi ancaman penyebaran konten intim, rekayasa foto atau morphing, peretasan akun, hingga ujaran kebencian. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada psikologis korban, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.
Dalam webinar Pra-Kongres Nasional VI Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Sabtu (13/12/2025), Wida Arioka dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memaparkan gambaran kelam kekerasan berbasis jender di ruang digital. Seperti dikutip Kompas, dari 1.902 aduan yang masuk, 54 persen korbannya adalah perempuan—menunjukkan bahwa ruang virtual pun belum menjadi tempat yang aman bagi mereka.
Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah ancaman penyebaran konten intim, meski pelaku belum menyebarkan apa pun. Ancaman ini saja sudah cukup menjerat korban dalam ketakutan dan pemerasan.
Kompas juga mencatat bahwa sepanjang 2024, terjadi lonjakan signifikan kasus morphing—rekayasa foto atau video perempuan menjadi konten seksual tanpa persetujuan. Kekerasan digital ini kian kompleks dengan hadirnya praktik doxing, creep shot, impersonasi, peretasan akun, hingga komentar kasar dan trolling yang bertujuan mengintimidasi atau mengontrol tubuh perempuan.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal: teknologi yang seharusnya mempermudah hidup justru membuka ruang baru bagi kekerasan berbasis jender, dengan perempuan sebagai kelompok paling rentan.
Dampak Serius: Dari Trauma Psikis hingga Kehilangan Pekerjaan
Kekerasan jenis ini berdampak luas. Korban mengalami ketakutan, kecemasan, hingga depresi berat yang dapat mengarah pada tindakan bunuh diri. Secara sosial, mereka menarik diri, membungkam ekspresi pribadi, atau mengurangi kehadiran di ruang publik digital. Secara ekonomi, korban bisa mengalami pemerasan atau bahkan kehilangan pekerjaan akibat stigma yang menempel.
Empat Bentuk Kekerasan, Tiga Ranah Kekuasaan
Komisioner Komnas Perempuan 2020–2024, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa kekerasan berbasis jender terbagi dalam empat bentuk: fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. Keempatnya hadir dalam tiga ranah: personal (keluarga/rumah tangga), publik, dan negara. Kekerasan di ranah negara—baik berupa serangan langsung maupun pengabaian—sering kali luput dari perhatian.
Meski Indonesia telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya dinilai belum optimal. Banyak bentuk kekerasan daring tidak sepenuhnya terakomodasi, sementara penghapusan konten digital kerap membutuhkan proses panjang yang tidak sebanding dengan kecepatan penyebaran konten.
Perlindungan Masih Lemah, Kebijakan Harus Berperspektif Jender
Wida menegaskan pentingnya teknologi yang lebih sensitif terhadap isu jender serta kebijakan yang mampu menanggapi dinamika kekerasan berbasis digital. Peningkatan literasi menjadi kunci agar perempuan dan kelompok rentan mampu memahami risiko dan cara melindungi diri.
Sementara itu, Ema Hussein dari Koalisi Perempuan Indonesia menyoroti pentingnya memahami batasan kekerasan verbal. Menurutnya, kekerasan terjadi ketika seseorang merasa tidak nyaman, diremehkan, atau dikontrol, khususnya dalam relasi kuasa yang timpang.
Ia menekankan pentingnya membangun kekuatan menolak—baik pada individu maupun masyarakat—agar korban tidak terus terjebak dalam ketidakmampuan menghadapi tekanan atau ancaman.











