Berita Jurnalkitaplus – Isu penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga telah menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir, yang pada akhirnya memicu perdebatan terbuka hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kontroversi terbaru muncul seiring diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Kritik Keras sebagai Bentuk Pembangkangan
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini.
Mahfud menilai Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk dua Undang-Undang (UU) dan putusan MK. Sebelumnya, MK telah menegaskan dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota polisi aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian jika ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Menurut Mahfud, pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak boleh dilakukan melalui peraturan internal kepolisian (seperti Perpol atau Peraturan Pemerintah/PP). Jika aturan tersebut ingin dibuat, harus melalui Undang-Undang (UU) atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan Presiden.
Pembelaan Konstitusionalitas dari DPR
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Habiburokhman menegaskan bahwa beleid (peraturan) tersebut adalah konstitusional.
Penafsiran Habiburokhman didasarkan pada lingkup putusan MK. Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang ada dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Yang penting, frasa “‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh MK”. Dengan demikian, anggota Polri masih dimungkinkan bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya memiliki sangkut paut dengan Polri. Habiburokhman menekankan bahwa penempatan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga dipastikan tidak melanggar konstitusi selama tujuannya dalam konteks tugas Polri, yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, atau menegakkan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Kapolri sendiri membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan pembangkangan terhadap MK. Pihak Polri menyatakan menghormati dan menindaklanjuti putusan MK, bahkan telah melakukan konsultasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sebelum menerbitkan Perpol.
Dampak pada Birokrasi
Terlepas dari perdebatan legalitas dan konstitusionalitas, penempatan polisi aktif di jabatan sipil menimbulkan kekhawatiran serius di internal birokrasi. Praktik ini disoroti karena dapat membuat kultur birokrasi menjadi tidak sehat. Selain itu, penempatan tersebut dinilai menghambat jenjang karier dan menyebabkan demotivasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pada akhirnya mengganggu kinerja. Publik sempat merasa Putusan MK sebelumnya adalah cara untuk memaksa anggota polisi aktif keluar dari jabatan sipil. (FG12)











