Berita Jurnalkitaplus – Pengalaman berorganisasi Nahdlatul Ulama kembali teruji, Islah yang dicapai di Lirboyo seakan bukti tak terbantahkan bahwa Nahdlatul Ulama masih memiliki mekanisme kultural dan konstitusional untuk menyelesaikan konflik internalnya. Setelah polemik panjang yang nyaris menyeret jam’iyah ke jurang fragmentasi, keputusan menyelenggarakan Muktamar Ke-35 secara bersama-sama menunjukkan bahwa NU memilih jalan teduh di tengah riuh perbedaan.
Polemik antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sejatinya bukan sekadar persoalan personal atau administratif. Ia mencerminkan ketegangan klasik antara otoritas struktural dan konstitusi organisasi. Keputusan Syuriyah yang meminta Ketua Umum mundur, lalu dibalas dengan penolakan atas dasar AD/ART, sempat menimbulkan kebingungan di kalangan warga NU sekaligus menguji wibawa organisasi terbesar di Indonesia itu.
Di titik inilah peran kiai sepuh dan Mustasyar menjadi krusial. Tradisi NU menempatkan mereka bukan sekadar simbol, melainkan penjaga moral, peneduh konflik, dan penentu arah ketika nalar struktural buntu. Forum Lirboyo menunjukkan bahwa penyelesaian ala NU tidak selalu bertumpu pada adu legal-formal, melainkan pada tabayun, kebesaran jiwa, dan kesediaan untuk saling mengalah demi kemaslahatan jam’iyah.
Kesepakatan menyelenggarakan muktamar tanpa label luar biasa juga penting dicatat. Langkah ini menegaskan komitmen menjaga legitimasi dan menghindari preseden buruk dalam tata kelola organisasi. NU tampak belajar bahwa konflik internal, jika tidak dikelola dengan cermat, dapat menggerus kepercayaan publik dan melemahkan peran strategisnya di tengah bangsa.
Namun, islah bukanlah akhir, melainkan awal ujian berikutnya. Muktamar Ke-35 harus benar-benar menjadi forum pemulihan kepercayaan, bukan sekadar legalisasi damai sementara. Transparansi, kepatuhan pada konstitusi, serta kedewasaan elite NU akan menentukan apakah muktamar kelak menjadi titik konsolidasi atau justru membuka babak baru konflik.
NU telah memilih jalan sunyi: kembali pada adab, konstitusi, dan musyawarah. Tantangannya kini adalah membuktikan bahwa nilai-nilai itu bukan hanya jargon, tetapi fondasi nyata dalam menjaga marwah jam’iyah dan kepercayaan umat. (FG12)







