Berita Jurnalkitaplus – Natal 2025 menjadi momentum bersejarah bagi umat Gereja Katolik Paroki Santo Joannes Baptista Parung, Kabupaten Bogor. Di tengah suasana misa yang khidmat, perayaan tahun ini tak hanya soal kelahiran Kristus, tetapi juga tentang penantian panjang yang akhirnya berujung pengakuan negara setelah 25 tahun lamanya.
Pengakuan itu hadir dalam wujud sederhana: sebuah plang putih berlogo Kementerian Agama dengan nomor registrasi resmi gereja. Terpasang di area dalam gerbang, plang tersebut nyaris luput dari perhatian umat yang datang beribadah. Namun, bagi komunitas gereja, plang itu adalah simbol perjuangan administratif yang berliku dan melelahkan, sekaligus penanda berakhirnya seperempat abad ketidakpastian status.
Selama bertahun-tahun, umat Paroki Santo Joannes Baptista Parung menjalankan ibadah di bangunan sederhana berupa tenda beratap terpal, meski gereja memiliki lahan seluas 1,4 hektar. Setiap Minggu, tenda-tenda didirikan untuk menampung jemaat, dan pada perayaan besar seperti Natal, jumlahnya bertambah. Kesederhanaan fasilitas tak pernah menyurutkan kekhidmatan ibadah, tetapi jelas mencerminkan keterbatasan yang seharusnya tak perlu terjadi selama puluhan tahun.
Menariknya, penantian panjang ini bukan dipicu konflik sosial terbuka atau penolakan warga sekitar. Umat setempat mengakui relasi dengan lingkungan relatif baik. Justru, proses administratif yang lamban menjadi tembok tak kasatmata yang menghalangi hak dasar beribadah secara layak. Fakta ini kembali menegaskan persoalan klasik tata kelola perizinan rumah ibadah di Indonesia: rumit, berlarut, dan kerap mengabaikan dimensi keadilan.
Pengakuan negara akhirnya membuka harapan baru. Bagi umat, ini bukan sekadar legalitas, melainkan pintu menuju masa depan—kesempatan untuk bermimpi memiliki gedung gereja yang permanen dan layak. Natal kali ini pun menjadi “kado istimewa”, bukan karena kemewahan perayaan, melainkan karena hadirnya pengakuan yang selama ini tertunda.
Kebebasan beragama tak cukup dijamin di atas kertas konstitusi. Ia harus hadir dalam praktik birokrasi yang adil, cepat, dan manusiawi. Sebab, menunggu 25 tahun untuk sekadar diakui negara adalah penantian yang terlalu panjang bagi sebuah hak dasar warga. (JK











