Membaca Pikiran Anda

Ironi Seragam Loreng di Ruang Sidang: Urgensi Keamanan atau Show of Force?

Berita Jurnalkitaplus – Pemandangan tak lazim menghiasi ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kehadiran personel TNI berseragam lengkap justru mencuri perhatian publik—bahkan sempat memicu teguran dari meja hijau.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa pengerahan pasukan loreng ini adalah bagian dari standar prosedur operasional berdasarkan penilaian risiko. Namun, kehadiran militer di ranah peradilan sipil ini menyisakan pertanyaan besar: Seberapa genting ancaman di ruang sidang hingga membutuhkan pengawalan TNI?

Dalih Penilaian Risiko

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa pelibatan TNI bukan merupakan perlakuan khusus untuk kasus Nadiem Makarim. Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan mitigasi risiko yang telah dipetakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Riono (6/1/2026).

Meskipun landasan hukum kerja sama antara TNI dan Kejaksaan sudah ada, penempatan personel di tengah ruang sidang dianggap banyak pihak sebagai langkah yang berlebihan.

Saat Hakim Interupsi ‘Barikade’ Militer

Ketegangan sempat terjadi ketika Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, merasa terganggu dengan posisi personel TNI yang berdiri tepat di tengah ruang sidang saat agenda pembacaan eksepsi berlangsung. Kehadiran mereka dianggap menghalangi pandangan pengunjung dan awak media.

“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang,” tegur Hakim Purwanto.

Teguran ini menjadi sinyal penting bahwa di dalam ruang sidang, otoritas tertinggi berada di tangan Hakim, bukan pada pengamanan ekstra-ketat yang justru mengganggu transparansi publik.

Mempertanyakan Batas Kewenangan

Secara konstitusional, pengamanan persidangan pada umumnya berada di bawah kendali petugas keamanan pengadilan atau kepolisian jika diperlukan eskalasi. Kehadiran TNI dalam kasus korupsi sipil seringkali dipandang sensitif karena dapat menimbulkan kesan intimidatif, baik bagi saksi maupun jalannya keadilan yang terbuka.

Jika Kejagung menyebut adanya “penilaian risiko”, publik berhak tahu risiko apa yang dimaksud. Apakah ada ancaman fisik yang nyata, ataukah ini sekadar upaya membangun citra ketegasan di tengah penanganan kasus korupsi kakap?

Transparansi kasus korupsi Chromebook tidak boleh tertutup oleh barikade personel keamanan. Fokus utama seharusnya tetap pada pembuktian kerugian negara dan keadilan hukum, bukan pada seberapa ketat penjagaan di pintu masuk. Kejaksaan perlu memastikan bahwa pelibatan TNI benar-benar demi keamanan, bukan sekadar simbol kekuatan yang justru mengaburkan esensi peradilan yang merdeka. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *