Berita Jurnalkitaplus – Dunia pendidikan tinggi Indonesia menutup tahun 2025 dengan sebuah paradoks yang menyesakkan dada. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menebar harapan lewat Peraturan Menteri No. 52 Tahun 2025. Di sisi lain, potret kelam ribuan “pahlawan cendekia” yang dibayar di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masih menjadi noda dalam sistem meritokrasi kita.
Lahirnya Permendiktisaintek 52/2025 seharusnya menjadi jawaban atas penantian panjang para dosen. Dengan janji penghasilan yang lebih terstruktur—mulai dari gaji pokok berbasis jabatan akademik hingga berbagai tunjangan profesi dan khusus—pemerintah mencoba membangun narasi bahwa dosen adalah profesi yang mulia sekaligus sejahtera. Namun, publik, terutama para akademisi, patut bersikap skeptis: apakah ini solusi konkret atau sekadar “pemanis” regulasi?
Ironi di Bawah Garis UMR
Gugatan yang dilayangkan Serikat Pekerja Kampus ke Mahkamah Konstitusi adalah tamparan keras bagi wajah pendidikan nasional. Fakta bahwa 42,9 persen dosen masih berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan bukan sekadar angka statistik, melainkan tragedi intelektual. Bagaimana mungkin seorang pendidik yang memikul tanggung jawab mencetak generasi emas bangsa, justru harus berjuang mati-matian hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya?
Ketimpangan antara dosen PNS dan PTS, serta jeratan status PPPK yang dianggap kurang pas bagi profesi dosen, menciptakan kasta-kasta dalam dunia akademik. Tuntutan agar gaji pokok setara UMR sebagai ambang batas bawah bukanlah permintaan yang berlebihan. Itu adalah hak konstitusional atas penghidupan yang layak.
Standar Layak vs Realitas Lapangan
Usulan ADAKSI yang menetapkan angka Rp11,45 juta sebagai standar penghasilan asisten ahli mungkin terdengar ambisius bagi sebagian pihak. Namun, jika kita menilik beban kerja yang kerap melampaui 40 SKS per semester—jauh dari batas ideal 12 SKS—angka tersebut adalah bentuk penghargaan yang realistis. Dosen bukanlah robot pengajar; mereka adalah peneliti dan pengabdi masyarakat yang membutuhkan ketenangan finansial untuk menjaga integritas akademik.
Tanpa adanya standar gaji nasional yang tegas dan mengikat, Permendiktisaintek No. 52/2025 berisiko menjadi macan kertas. Tunjangan memang penting, namun gaji pokok adalah fondasi. Mempercantik skema tunjangan tanpa memperbaiki struktur gaji pokok ibarat merenovasi atap rumah yang fondasinya sedang keropos.
Menagih Langkah Konkret
Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah mengakui adanya ketidaksesuaian dalam sistem kepegawaian saat ini, terutama terkait status PPPK. Niat baik untuk mengembalikan prioritas dosen ASN ke status PNS adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, janji tetaplah janji hingga petunjuk teknis (juknis) diterbitkan dan diimplementasikan secara nyata di seluruh pelosok negeri.
Kita tidak boleh membiarkan para dosen terus berjuang sendirian di ruang sidang MK atau di jalanan. Pemerintah harus sadar bahwa kualitas bangsa ini sangat bergantung pada kesejahteraan mereka yang berdiri di depan kelas. Sudah saatnya kesejahteraan dosen tidak lagi menjadi komoditas politik akhir tahun, melainkan kewajiban negara yang ditunaikan dengan penuh martabat.
Jangan sampai “Harapan Baru” yang dibawa regulasi 2025 berakhir menjadi “Luka Lama” yang kembali terulang. (FG12)











