Berita Jurnalkitaplus – Tahun 2026 dibuka dengan alarm yang nyaring dan memilukan: anak-anak Indonesia berada di garis depan krisis kemanusiaan. Kekerasan tak lagi hadir sebagai insiden sporadis, melainkan pola yang berulang—di rumah, di sekolah, dan di ruang digital yang nyaris tanpa pagar.
Ledakan kejahatan siber terhadap anak menyingkap ketertinggalan negara dalam mengimbangi kecepatan teknologi. Saat edukasi internet aman berjalan tertatih, eksploitasi digital melaju kencang. Pornografi anak, grooming, pemerasan seksual, hingga judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan generasi. Angka yang tercatat hanyalah puncak gunung es; di bawahnya, trauma dan kerusakan mental mengendap tanpa suara.
Lebih mengkhawatirkan, benteng perlindungan paling dasar—rumah dan sekolah—retak bahkan runtuh. Rentetan pembunuhan dan penganiayaan anak oleh orangtua, serta meningkatnya kekerasan dan bunuh diri di lingkungan pendidikan, menunjukkan kegagalan kolektif. Ketika anak tak lagi aman di ruang yang seharusnya melindungi, negara sedang menghadapi krisis yang lebih dalam dari sekadar kriminalitas: krisis empati dan kesehatan mental.
Kekerasan terhadap anak tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi, depresi orangtua, stigma terhadap layanan kesehatan mental, dan lemahnya deteksi dini di tingkat komunitas. Tetangga, sekolah, kader kesehatan, hingga tokoh masyarakat kerap luput membaca tanda bahaya. Padahal, pencegahan selalu dimulai dari hulu.
Di sisi lain, krisis ekologis dan ketimpangan regional memperlebar jurang kerentanan. Jutaan anak hidup dalam deprivasi multidimensi—tanpa akses memadai pada pendidikan, kesehatan, dan sanitasi—terutama di Maluku, Papua, dan wilayah 3T. Ancaman ini sunyi, tetapi dampaknya panjang dan sistemik.
Indonesia sejatinya sudah memiliki peta jalan dan regulasi perlindungan anak digital. Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan keberanian dan konsistensi implementasi. Tanpa anggaran yang berpihak, kolaborasi pentaheliks yang nyata, serta fokus pada pencegahan berbasis keluarga dan kesehatan mental, regulasi akan berhenti sebagai dokumen.
Tahun 2026 harus menjadi titik balik. Bukan lagi tahun reaksi setelah tragedi, melainkan tahun deteksi dini, penguatan keluarga, dan pemulihan kesehatan mental. Jika tidak, kita sedang mempertaruhkan masa depan bangsa—dan membiarkan anak-anak tumbuh di tengah kekerasan yang dinormalisasi.
Perlindungan anak bukan pilihan kebijakan. Ia adalah ukuran kemanusiaan sebuah negara. Dan ukuran itu kini sedang diuji.(FG12)











