Berita Jurnalkitaplus – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya kembali bergerak. Komisi III DPR mulai membahas draf dan naskah akademik RUU tersebut bersama Badan Keahlian DPR (BKD) pada 14 Januari 2026. Langkah ini menandai babak baru dari regulasi yang selama bertahun-tahun dinanti publik sebagai instrumen penting dalam perang melawan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Namun, sejak awal, pembahasan RUU ini sudah memantik perdebatan. Komisi III memilih membahas RUU Perampasan Aset secara “satu paket” dengan RUU Hukum Acara Perdata. Alasan yang dikemukakan adalah adanya keterkaitan antara perampasan aset berbasis pidana (conviction based) dan pemulihan aset yang masuk ranah perdata. Di titik inilah kontroversi bermula.
Dari perspektif DPR, pembahasan bersamaan dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma, terutama dalam membedakan mana aset yang dirampas sebagai konsekuensi pemidanaan dan mana yang dipulihkan melalui mekanisme perdata. Salah satu isu krusial yang ikut dibahas adalah pembalikan beban pembuktian, di mana pihak tertuduh diminta membuktikan asal-usul asetnya—mekanisme yang sebelumnya telah dikenal dalam UU Tipikor dan UU TPPU.
Pemerintah sendiri menyambut positif langkah DPR ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan harapan Presiden, dan pemerintah siap terlibat begitu DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif resmi melalui rapat paripurna.
Meski demikian, kritik tajam datang dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengingatkan bahwa mengaitkan RUU Perampasan Aset dengan RUU Hukum Acara Perdata berpotensi keliru secara konseptual. Menurutnya, perampasan aset adalah relasi negara versus warga negara dalam hukum pidana, sementara hukum acara perdata mengatur hubungan privat antarwarga. Paradigma dan prinsip hukumnya berbeda.
Kekhawatiran yang lebih besar adalah jika pembahasan “satu paket” ini justru menjadi alasan penundaan. Jangan sampai RUU Perampasan Aset kembali mandek dengan dalih menunggu rampungnya RUU Hukum Acara Perdata. Sejarah legislasi Indonesia sudah terlalu sering menunjukkan bagaimana regulasi penting tersandera oleh tarik-menarik prosedural.
Isu pembalikan beban pembuktian pun tak luput dari sorotan. Tanpa batasan yang ketat, mekanisme ini berisiko membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Negara tidak boleh dengan alasan yang sumir menuduh suatu aset berasal dari tindak pidana, lalu membebankan seluruh pembuktian kepada warga. Jika itu terjadi, yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan hukum.
Di titik inilah transparansi menjadi kata kunci. Publik berhak mengetahui isi draf RUU, perdebatan yang terjadi, serta arah norma yang sedang dibentuk. Partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat untuk melumpuhkan koruptor, bukan senjata yang justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Apakah regulasi ini akan menjadi terobosan besar dalam pemberantasan kejahatan luar biasa, atau justru melahirkan problem baru dalam perlindungan hak asasi manusia, sangat ditentukan oleh keterbukaan, kehati-hatian, dan keberanian DPR serta pemerintah dalam menyusunnya. Publik kini menunggu, sekaligus mengawasi. (FG12)











