Berita Jurnalkitaplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor vital negara: perpajakan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengungkap dugaan manipulasi pemeriksaan pajak dengan skema “all in” yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pemeriksaan pajak dengan skema all in adalah modus tidak resmi dan melawan hukum dalam proses pemeriksaan pajak, di mana seluruh kewajiban pajak “disepakati” secara paket antara oknum pemeriksa pajak dan wajib pajak, tanpa menghitung secara benar sesuai aturan, dengan imbalan suap atau “fee”. Istilah all in bukan istilah resmi perpajakan, melainkan bahasa lapangan yang merujuk pada praktik kotor di atas.
Kasus ini menjadi tantangan bagi upaya reformasi birokrasi fiskal yang selama ini digembar-gemborkan.Dalam OTT yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang. Tiga di antaranya—Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar—ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga memangkas kewajiban pajak sebuah perusahaan dari semestinya Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar, dengan tambahan “fee” Rp 4 miliar. Negara pun kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 60 miliar.
KPK menyita barang bukti uang tunai dan logam mulia senilai Rp 6,38 miliar. Fakta yang lebih mengkhawatirkan, menurut penyidik, aliran uang tersebut tidak hanya berasal dari satu wajib pajak, melainkan dari beberapa pihak lain. Ini mengindikasikan bahwa praktik kotor tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berpotensi sistemik.
Selain pejabat pajak, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni konsultan pajak dan staf perusahaan. Kolaborasi antara aparat negara dan pihak swasta kembali memperlihatkan bagaimana celah pengawasan dimanfaatkan untuk memperdagangkan kewenangan. Skema “all in” menunjukkan relasi kuasa yang timpang, di mana wajib pajak tertentu memperoleh keringanan dengan imbalan suap, sementara negara dan pembayar pajak yang patuh menanggung kerugian.
Kasus ini juga menjadi salah satu perkara pertama yang diproses di bawah rezim KUHAP baru. Para tersangka tidak ditampilkan ke publik, sebuah perubahan prosedural yang sah secara hukum, tetapi tetap memunculkan diskursus tentang transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di era baru.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak menoleransi korupsi dan berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Namun, pernyataan normatif saja tidak cukup. Berulangnya kasus korupsi pajak menunjukkan bahwa persoalan integritas belum sepenuhnya teratasi, meski sistem digital dan pengawasan internal terus diperkuat.
Reformasi perpajakan tidak bisa berhenti pada teknologi dan regulasi, tetapi harus menyentuh akar budaya kekuasaan dan pengawasan. Ketika pejabat pajak justru menjadi bagian dari masalah, kepercayaan publik terhadap sistem fiskal ikut tergerus. Di titik inilah negara diuji—apakah benar-benar serius membersihkan institusi pemungut pajak, atau kembali membiarkan praktik lama berulang dengan wajah baru. (FG12)











