Membaca Pikiran Anda
News, POLRI  

MK “Kunci” Polisi Aktif di Jabatan Sipil, DPR Minta Pemerintah Tahan Dulu PP

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah diminta menunda rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil. Dorongan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan soal jabatan sipil yang boleh diisi polisi aktif harus diatur dalam undang-undang, bukan lewat PP. DPR pun menyatakan akan lebih dulu merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sesuai arahan MK.

Putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menjadi “alarm keras” bagi pemerintah agar tidak melangkah terlalu jauh menggunakan aturan turunan. MK menilai, karena isu ini menyangkut batas kewenangan Polri dan posisi aparat aktif di ruang sipil, maka payung hukumnya harus berada di level undang-undang. Artinya, pemerintah tidak bisa “memotong jalur” dengan PP sebelum revisi UU Polri selesai dibahas.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan putusan MK itu justru mempercepat agenda pembahasan revisi UU Polri. Ia menyebut revisi UU Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga peluang pembahasannya terbuka lebar. Tandra pun meminta pemerintah bersabar dan menunggu revisi UU rampung sebelum menerbitkan PP.

Menurutnya, PP sejatinya merupakan instrumen pelaksana undang-undang. Jika undang-undangnya sedang direvisi, maka penerbitan PP dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih, bahkan bisa melahirkan konflik aturan. Karena itu, DPR menyarankan pemerintah menahan dulu langkah regulasinya agar tidak menjadi “blunder politik hukum” di kemudian hari.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan kembali putusan sebelumnya, yakni Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan polisi aktif harus mundur atau pensiun apabila menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan Polri. Ini menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap menjadi celah “mutasi jabatan” aparat ke lembaga sipil.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menindaklanjuti putusan MK dengan menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang antara lain mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif. Namun pemerintah menilai aturan tersebut belum cukup dan berencana menggantinya dengan PP sebagai aturan payung yang lebih kuat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap akan menerbitkan PP sebagai tindak lanjut putusan MK. Bahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rencana tersebut tidak akan dibatalkan, meski DPR meminta penundaan.

Situasi ini membuat tarik-menarik antara pemerintah dan DPR makin terlihat: di satu sisi pemerintah ingin segera “mengunci” mekanisme penempatan polisi aktif lewat PP, sementara DPR mengingatkan bahwa MK sudah menggariskan batasnya—aturan itu harus ditetapkan dulu melalui revisi undang-undang. Dalam dinamika ini, publik menunggu: apakah negara akan menjaga konsistensi supremasi konstitusi, atau kembali membuka jalan lebar bagi aparat aktif masuk ke ruang-ruang sipil dengan legitimasi regulasi yang diperdebatkan. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *