Membaca Pikiran Anda

Resmi! Aturan Baru SIM Card 2026: Pakai Biometrik Wajah dan Maksimal 3 Nomor per Operator

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler (SIM Card). Kebijakan baru ini mewajibkan penggunaan teknologi biometrik dan membatasi jumlah kepemilikan nomor prabayar demi memberantas kejahatan siber.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Wajib Biometrik Wajah

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat. Mulai sekarang, registrasi tidak cukup hanya dengan NIK dan Nomor KK, tetapi wajib menggunakan pengenalan wajah (biometrik).

“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik untuk memastikan identitas yang sah,” ujar Meutya Hafid (25/1). Bagi pengguna di bawah 17 tahun, registrasi wajib menggunakan data biometrik kepala keluarga.

Batasi Kepemilikan Nomor: Maksimal 3 per Operator

Pemerintah kini membatasi ruang gerak pelaku SIM farming atau penimbun kartu perdana. Berikut poin aturannya:

  • Satu orang hanya boleh memiliki maksimal 3 nomor prabayar dalam satu operator seluler.
  • Jika menggunakan tiga operator berbeda (misal: Telkomsel, XL, dan Indosat), satu NIK maksimal bisa memiliki total 9 nomor.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan banyak kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga ratusan nomor yang kerap berujung pada tindakan penipuan atau penyalahgunaan identitas.

Kartu SIM Dijual “Mati”

Untuk menutup celah kejahatan, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana di pasaran dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu hanya bisa digunakan setelah proses verifikasi biometrik berhasil dilakukan. Hal ini otomatis mengakhiri praktik lama di mana kartu SIM bisa langsung dipakai untuk spam atau penipuan tanpa registrasi yang jelas.

Hak “Bersih-Bersih” Nomor bagi Warga

Kabar baiknya, regulasi ini memberikan kontrol penuh kepada pemilik identitas. Masyarakat kini berhak untuk:

  1. Mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka.
  2. Memblokir secara mandiri nomor yang tidak dikenali atau disalahgunakan.
  3. Melaporkan nomor yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana.

Pihak operator seluler pun diwajibkan menyediakan fitur pengecekan ini melalui aplikasi, situs web, maupun layanan SMS/USSD agar masyarakat bisa memantau data mereka dengan mudah. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *