Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Senin (19/1/2026). Meski memberikan angin segar bagi kemerdekaan pers, putusan ini dinilai belum menjadi “obat kuat” yang sepenuhnya ampuh melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu. Sanksi pidana maupun perdata diposisikan sebagai ultimum remedium atau langkah hukum terakhir.
Penegasan Mekanisme, Bukan Imunitas
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Mayong, menekankan bahwa putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum, bukan kekebalan hukum (imunitas).
”Pasal 8 itu menegaskan jurnalis harus mendapat jaminan perlindungan dari tindakan semena-mena yang mengancam nyawa dan mengganggu kerjanya. Maknanya adalah perlindungan hukum agar penegak hukum tidak gegabah,” ujar Mustafa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1).
Namun, Mustafa menyayangkan fenomena impunitas yang masih kuat. Menurutnya, meski aturan sudah jelas, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hingga kini menguap tanpa penyelesaian hukum yang adil.
Tren Kekerasan Terhadap Pers Meningkat
Senada dengan LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melihat putusan MK ini belum bisa dianggap sebagai kemajuan luar biasa. Masalah utamanya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada komitmen aparat di lapangan.
Data AJI menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
- Total Kasus (2025): 89 kasus (naik dari 73 kasus di tahun 2024).
- Jenis Kekerasan:
- Kekerasan Fisik: 30 kasus.
- Serangan Digital: 29 kasus (angka tertinggi dalam satu dekade).
- Teror & Intimidasi: 22 kasus.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyebut intensitas serangan digital menjadi fenomena serius yang membutuhkan perhatian lebih dari sekadar tafsir pasal.
Nasib Kolumnis di Ujung Tanduk?
Sorotan tajam juga datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Ia menyoroti perbedaan nasib antara jurnalis profesional dan kolumnis (penulis opini publik).
Berdasarkan putusan MK, karya jurnalistik hanya dihasilkan oleh jurnalis. Artinya, tulisan opini dari masyarakat umum yang dimuat di media massa tidak termasuk karya jurnalistik dan berada di luar tanggung jawab hukum perusahaan pers.
”Ini berdampak pada posisi hukum kolumnis. Perlu ada harmonisasi aturan pelaksana di lembaga penegak hukum agar standar prosedur tetap mengikuti mekanisme yang dibuat MK,” kata Zainal.
Ia juga memperingatkan pentingnya independensi Dewan Pers. “Kalau Dewan Pers-nya ‘masuk angin’, teman-teman wartawan bisa mati,” tegasnya.
Aduan ke Dewan Pers Melonjak 100%
Di sisi lain, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli mengungkapkan bahwa kesadaran publik untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar mulai meningkat.
Pada tahun 2025, aduan yang masuk ke Dewan Pers mencapai 1.270 kasus, melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah sekitar 600 aduan. Lonjakan 100% ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa publik mulai memahami fungsi Dewan Pers sebagai mediator utama sengketa informasi.
Simpulan Putusan MK:
- Perlindungan jurnalis bukan sekadar soal individu, tapi soal hak publik atas informasi valid.
- Proses hukum terhadap pers tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik atau membatasi arus informasi.
- Penegak hukum wajib mendahulukan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebelum masuk ke ranah pidana/perdata.
sumber data : Kompas











