Berita Jurnalkitaplus – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melarang penggunaan insinerator mini untuk pengelolaan sampah karena emisi berbahaya seperti dioksin dan furan yang dihasilkan dari pembakaran suhu rendah. Zat-zat ini bersifat persisten, bertahan hingga 20 tahun di lingkungan dan tubuh manusia, serta berisiko menyebabkan kanker serta gangguan paru-paru.
Risiko Kesehatan
Emisi insinerator mini sulit disaring kecuali dengan masker N95, dan pembakaran skala kecil sering gagal mencapai suhu 1.850°C yang aman. Larangan ini ditegaskan via Instagram pribadinya pada 19 Januari 2026, berlaku nasional termasuk Bali dan Jawa Barat.
Alternatif yang Direkomendasikan
Pemerintah daerah diminta prioritaskan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta teknologi ramah lingkungan seperti Waste-to-Energy berbasis Perpres 109/2025. Insinerator besar tetap boleh jika punya AMDAL, Pertek, dan lolos uji emisi ketat.










